| Asuransi Kerusakan Mesin |
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi atas kerugian dan / atau kerusakan berbagai jenis mesin, boiler dan peralatan mekanik lainnya yang dialami oleh Tertanggung secara tak terduga dan kerusakan / kerugian fisik dari penyebab-penyebab seperti cacat materi, konstruksi yang salah, kesalahan-kesalahan di ruang pekerjaan dalam pemasangan, kurangnya kecakapan kerja, kurangnya ketrampilan / keahlian, ceroboh, kurangnya air dalam boiler, peledakan fisik, rusaknya peralatan akibat gaya sentrifugal, arus pendek, badai, atau dari berbagai penyebab lain, yang tegasnya tidak dikecualikan sedemikian rupa sehingga mengharuskan perbaikan atau penggantian. |
|
|
|
|
Asuransi Peralatan Elektronik
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan pada peralatan elektronik seperti peralatan elektronik pemroses data, peralatan radiasi dan listrik untuk keperluan medis, fasilitas komunikasi dan bermacam-macam peralatan lainnya. |
|
|
|
|
Asuransi Pemasangan Mesin
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan pada mesin-mesin dalam masa pemasangan, pengujian dan pemeliharaan serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. |
|
|
|
|
Asuransi Rekayasa
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan pada proyek bangunan dalam masa konstruksi, masa pemeliharaan serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. |
|
|
|
|
Asuransi Kehilangan Keuntungan
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi atas kehilangan keuntungan kotor sebagai akibat dari terhentinya aktifitas yang menyebabkan timbulnya gangguan usaha oleh kerusakan harta benda dan / atau kepentingan Tertanggung yang dijamin dalam Fire and Allied Peril Insurance atau Property / Industrial all Risks. |
|
|
|
|
Asuransi Properti dan Industri
|
 |
|
Pertanggungan yang meberikan ganti rugi atas kerugian dan / atau kerusakan harta benda dan / atau kepentingan Tertanggung sehubungan dengan aktifitasnya yang disebabkan dan / atau diakibatkan oleh kebakara, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, kerusuhan, gempa bumi, banjir dan bahaya-bahaya lain yang sifatnya tidak terduga, kecelakaan dan tiba-tiba. |
|
|
|
|
Asuransi Kebakaran dan Perluasan Jaminan
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi atas keruian dan / atau kerusakan harta benda dan / atau kepentingan Tertanggung yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap. Jaminan dapat diperluas dengan kerugian dan / atau kerusakan akibat kerusuhan, gempa bumi dan banjir. |
|
|
|
|
Jaminan Akibat Ketidakjujuran
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi kepada Perusahaan atau Majikan sebagai Tertanggung yang mengalami kerugian keuangan akibat ketidak jujuran Pegawai / Karyawannya, atas pengelolaan keuangan yang dipercayakan kepada Pegawai / Karyawan tersebut. |
|
|
|
|
Asuransi Uang
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi atas risiko kerugian kehilangan uang selama dalam penyimpanan dan pada saat pengangkutan / pengiriman uang yang disebabkan oleh perampokan, dan pencurian yang disertai tindakan kekerasan atau pemaksaan. |
|
|
|
|
Asuransi Kebongkaran
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi atas risiko-risiko kerugian atau kehilangan harta benda yang disebabkan oleh pencurian, perampokan yang disertai tindakan kekerasan atau pemaksaan. |
|
|
|
|
Asuransi Tanggung Gugat
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung sebagai akibat timbulnya tanggung jawab hukum atas kerugian atau kerusakan yang diderita pihak ketiga akibat dari harta benda milik Tertanggung. |
|
|
|
|
Asuransi Tenaga Kerja
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan santunan terhadap Tertanggung arat risiko-risiko kecelakaan karyawannya pada saat bekerja yang mengakibatkan meninggal dunia dan cacat badan. |
|
|
|
|
Asuransi Kecelakaan Diri
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan santunan terhadap Tertanggung atas risiko-risiko kecelakaan yang mengakibatkan orang yang dipertanggungkan meninggal dunia, cacat tetap, cacat sementara dan biaya pengobatan. |
|
|
|
|
Asuransi Kendaraan Bermotor
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian, kerusakan atau kehilangan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan, kebakaran dan pencurian, serta perluasan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. |
|
|
|
|
Asuransi Penerbangan
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan pada rangka dan mesin pesawat terbang dan / atau peralatan-peralatan lainnya dan juga jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
|
|
|
|
|
Asuransi Pengangkutan
|
 |
|
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian dan kerusakan atas barang-barang yang dipertanggungkan baik pengangkutan melalui laut, udara maupun darat sampai ke tempat tujuan. |
|
|
|
|
Asuransi Rangka Kapal
|
 |
|
Pertanggungan yang membrikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan terhadap rangka dan mesin kapal dan perluasan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. |