PT Asuransi Staco Mandiri

SURETY BOND adalah suatu bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh Penjamin (Surety) yang diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perusahaan Asuransi yang memiliki program Surety Bond.

Surety Bond merupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

Perikatan dalam Suret Bond adalah tanggung renteng atau tanggung menanggung dimana pihak penjamin (Surety) akan membayar kerugian dengan uang tunai apabila telah jelas adanya kerugian dan untuk itu telah ada tuntutan klaim. Disisi lain Principal dengan adanya Persetujuan Ganti Rugi kepada Surety (Indemnity Agreement) akan membayar kembali kepada Surety yaitu jumlah kerugian yang telah dibayarkan oleh Surety kepada Obligee.

Surety Bond tergolong dalam Financial Guarantee yang umumnya dilakukan oleh Perbankan dimana pemberian jaminan dilaksanakan dengan 2 (dua) sifat, yaitu:

  1. Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
    Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.

    Surety Bond bersifat Conditional karena penerbitan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan.

    Hal ini dimungkinkan karena Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan perjanjian ganti rugi kepada Principal. Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama Indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggung jawabkan kepada semua pihak dan atas dasar itulah maka Principal dan Indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan

    Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya Loss Situation serta telah diadakan Pemutusan Hubungan Kerja secara resmi.

    Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah:
    - Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian
    - Hak dan kewajiban masing-masing pihak
    - Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan
    - Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee.

  2. Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond)
    Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (Loss Situation). Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak Perbankan kepada nasabahnya (Bank Garansi).

    Dalam pemberian jaminan, Bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai (kolateral) dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di Bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah Bank Garansi berakhir.


Jenis Jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond adalah sebagai berikut:

  1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
    Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan/tender tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan/tender maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.

    Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Penawaran Principal (Nilai Jaminan tidak mencerminkan Nilai Proyek itu sendiri), Nilai Jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan Nilai Maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari Nilai Penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI No.80 Tahun 2003)

    Jaminan Penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan/tender.

  2. Jaminan Pelaksanaan (Performace Bond)
    Jaminan yang diterbitkan oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan dan juga sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang lelang/tender.

    Besarnya Nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari Nilai Proyek/Pekerjaan.

    Jaminan Pelaksanaan berlaku hingga Principal melaksanakan pekerjaan/kewajibannya dengan baik sesuai kontrak.

  3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
    Jaminan ini juga sebagai syarat bila Principal mengambil Uang Muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya.

    Besarnya Nilai Jaminan adalah prosentase tertentu dari Nilai Kontrak Proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari Nilai Kontrak Proyek.

  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
    Jaminan yang diterbitkan Oleh Perusahaan Surety untuk menjamin Obligee bahwa Pricipal akan sanggup untuk memperbaiki kekurangan/kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan setelah Pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.


Dokumen yang diperlukan:
Mengirim Surat Permohonan penerbitan Surety Bond diatas Kop Surat Perusahaan yang berisi:

  • Nama Perusahaan (Principal)
  • Alamat Lengkap
  • Nama Obligee (Pemberi/Pemilik pekerjaan/proyek)
  • Alamat Lengkap
  • Nama Pekerjaan/Proyek
  • Lokasi Pekerjaan/Proyek
  • Nilai Pekerjaan
  • Nilai Jaminan (yg disyaratkan Obligee)
  • Jangka Waktu/Periode
  • Dokumen Pendukung (sesuai dengan jenis penerbitan Surety Bond)
  • Bio Data Perusahaan (Principal)
  • Perjanjian Ganti Rugi (Indemnity Agreement)


Untuk mendapatkan rate/biaya, silahkan isi data sementara yang pada form telah tersedia, isi dengan lengkap data-data yang kami minta, maka kami akan segera memberi jawaban.

 

Product Flash

Asuransi Rangka Kapal
Sunday, 01 November 2009
Pertanggungan yang membrikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan terhadap rangka dan mesin kapal dan perluasan jaminan tanggung... Read more...
Asuransi Pengangkutan
Sunday, 01 November 2009
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian dan kerusakan atas barang-barang yang dipertanggungkan baik pengangkutan... Read more...
Asuransi Penerbangan
Sunday, 01 November 2009
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan pada rangka dan mesin pesawat terbang dan / atau... Read more...
Asuransi Kendaraan Bermotor
Sunday, 01 November 2009
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian, kerusakan atau kehilangan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh... Read more...
Asuransi Kecelakaan Diri
Sunday, 01 November 2009
Pertanggungan yang memberikan santunan terhadap Tertanggung atas risiko-risiko kecelakaan yang mengakibatkan orang yang dipertanggungkan meninggal... Read more...

Berita

Staco resmi ganti nama
Friday, 03 February 2012
Asuransi Staco resmi ganti namaOleh EdwinaKamis, 25 Agustus 2011 | 18:29 WIB JAKARTA: PT Staco Jasapratama, perusahaan asuransi umum dengan pemegang saham mayoritas oleh Dana Pensiun Bank Mandiri Dua, berganti nama menjadi PT Asuransi Staco Mandiri. Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-27973.AH.01. 02.Tahun 2011, tanggal 6 Juni 2011, PT Staco Jasapratama berubah nama menjadi PT Asuransi Staco Mandiri. Direktur Utama Staco Mandiri Ruhari mengatakan perubahan nama dilakukan karena... Read more...
kucuran dana induk perusahaan
Friday, 03 February 2012
Staco Mandiri tetap tunggu kucuran dana induk perusahaanOleh Anggi OktarindaSenin, 05 Desember 2011 | 13:29 WIB JAKARTA: PT Asuransi Staco Mandiri menunggu kepastian induk perusahaan PT Tugu Pratama Indonesia untuk menyuntikan modal sebelum memutuskan menerima suntikan dana dari tiga investor lain. Ruhari, Presiden Direktur Asuransi Staco Mandiri, mengatakan sudah ada tiga investor yang tertarik menyuntikan dana dan membeli kepemilikan saham perusahaan asuransi kerugian tersebut. Salah satunya, ujarnya, adalah perusahaan asuransi umum... Read more...
Laba Staco Mandiri
Friday, 03 February 2012
6% Laba Staco Mandiri dari underwriting premiOleh Anggi OktarindaSenin, 05 Desember 2011 | 14:47 WIB   JAKARTA: PT Asuransi Staco Mandiri mencatatkan perolehan laba sebesar Rp5 miliar hingga Oktober 2011 dan sebanyak 60% perolehan laba tersebut berasal dari laba hasil underwriting premi. Sampai dengan Oktober 2011, perusahaan mencatatkan perolehan premi sebesar Rp70 miliar dan diproyeksikan dapat mencapai Rp84 miliar pada akhir tahun. Ruhari, Presiden Direktur Asuransi Staco Mandiri, mengatakan sebesar 40% perolehan laba berasal dari... Read more...
porsi ritel jadi 35%
Friday, 03 February 2012
Asuransi Staco Mandiri kerek porsi ritel jadi 35%Oleh Anggi OktarindaJum'at, 18 November 2011 | 16:18 WIB JAKARTA: PT Asuransi Staco Mandiri, perusahaan asuransi kerugian anak usaha Dana Pensiun PT Bank Mandiri Tbk dan PT Tugu Pratama Indonesia, akan memperbesar porsi segmen ritel menjadi 35% pada tahun depan dari 28% pada saat ini. Ruhari, Direktur Utama Asuransi Staco Mandiri, mengatakan pihaknya perlu menumbuhkan potensi perolehan premi yang memiliki tingkat risiko kecil untuk menjaga rasio kecukupan modal (risk based capital/RBC)... Read more...
Staco Mandiri berharap IHSG naik ke level 4.000-an
Friday, 03 February 2012
Staco Mandiri berharap IHSG naik ke level 4.000-an Oleh Anggi OktarindaMinggu, 20 November 2011 | 10:22 WIBSource : via www.bisnis.com JAKARTA: PT Asuransi Staco Mandiri berharap IHSG dapat kembali naik ke level 4.000-an agar dapat mendorong perolehan laba bersih menjadi Rp4,5 miliar pada akhir tahun ini. Dirut Staco Mandiri Ruhari mengatakan indeks harga saham gabungan dan kondisi pasar modal di dalam negeri mempengaruhi perolehan laba pada tahun ini karena sebagian laba perusahaan didapatkan dari hasil investasi. Dia memaparkan... Read more...
produk4.jpg


Live Support

Teknik Marine
Teknik Marine
Bagian Claim
Bagian Reasuransi
Bagian IT1
Bagian IT2

LiveZilla Live Help

Who's Online

We have 3 guests online