ASURANSI STACO MANDIRI
Asuransi Umum
Asuransi Unit Syariah
Previous Next Play Pause
1 2 3

ASURANSI KEBAKARAN

Asuransi Kebakaran yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dipertanggungkan.

Jaminan apa saja yang diberikan?
Jaminan Utama

·         Kebakaran.

·         Petir

·         Ledakan

·         Kejatuhan Pesawat Terbang

·         Asap

 

Jaminan Tambahan

·         Angin Topan, Badai, Banjir & Kerusakan Akibat Air

·         Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara

 

Apakah risiko yang tidak dijamin?
RISIKO YANG DIKECUALIKAN

·         pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;

·         kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;

·         kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung;

·         kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;

·         kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;

·         segala macam bahan peledak;

·         reaksi nuklir;

·         segala macam bentuk gangguan usaha.

 

HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN

·         menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;

·         hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik;

·         barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan;

·         kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut;

·         logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;

·         barang antik atau barang seni;

·         segala macam naskah, rencana, gambar atau desain;

·         efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga;

·         perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;

·         pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;

·         pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;

·         taman, tanah, saluran air, jalan.

Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis. 

Siapa Yang Bisa Menggunakan Produk Ini ?

·         Pribadi/individu pemilik Bangunan dan/atau isinya

·         Perusahaan pemilik Bangunan dan/atau isinya

·         Bank atau Lembaga Keuangan lainnya

loading...
Make an appointment(62-21) 235-95-999(Hunting)
Send us a messageinfo@stacoinsurance.com
Visit us
Jl. Kebon Kacang Raya No.25 Lantai 3-4