ASURANSI KEBAKARAN
Asuransi Kebakaran yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dipertanggungkan.
Jaminan apa saja yang diberikan?
Jaminan Utama
· Kebakaran.
· Petir
· Ledakan
· Kejatuhan Pesawat Terbang
· Asap
Jaminan Tambahan
· Angin Topan, Badai, Banjir & Kerusakan Akibat Air
· Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara
Apakah risiko yang tidak dijamin?
RISIKO YANG DIKECUALIKAN
· pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
· kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
· kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung;
· kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
· kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
· segala macam bahan peledak;
· reaksi nuklir;
· segala macam bentuk gangguan usaha.
HARTA BENDA DAN KEPENTINGAN YANG DIKECUALIKAN
· menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
· hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik;
· barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan;
· kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut;
· logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
· barang antik atau barang seni;
· segala macam naskah, rencana, gambar atau desain;
· efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga;
· perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
· pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
· pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
· taman, tanah, saluran air, jalan.
Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis.
Siapa Yang Bisa Menggunakan Produk Ini ?
· Pribadi/individu pemilik Bangunan dan/atau isinya
· Perusahaan pemilik Bangunan dan/atau isinya
· Bank atau Lembaga Keuangan lainnya