|
Written by Administrator
|
|
Sunday, 01 November 2009 19:07 |
|
Pertanggungan yang memberikan santunan terhadap Tertanggung atas risiko-risiko kecelakaan yang mengakibatkan orang yang dipertanggungkan meninggal dunia, cacat tetap, cacat sementara dan biaya pengobatan.
|