TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GCG)

Bedasarkan nilai-nilai, visi dan misi perusahaan, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bisnis perusahaan yang berkelanjutan maka dalam menjalankan usahanya, PT Asuransi Staco Mandiri (Staco) selalu berupaya optimal dalam penerapan GCG yaitu dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar Good Coporate Governance, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness), maupun nilai-nilai moral dan etika serta praktik bisnis yang sehat dalam kegiatan usaha Staco dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar Perusahaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Banyak hal yang telah dicapai Staco dalam menerapkan GCG, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

1.  Struktur Organisasi Perusahaan

Staco telah memiliki seluruh organ perusahaan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (“POJK Nomor 73/POJK.05/2016”) jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 Tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (“POJK Nomor 43/POJK.05/2019”) dengan susunan struktur dan komposisi 4 (empat) orang Dewan Komisaris, termasuk 2 (dua) orang Komisaris Independen dan 4 (empat) orang Direktur termasuk Direktur Kepatuhan, yang dilengkapi dengan memiliki 5 (komite) Komite pendukung yang diwajibkan yaitu 2 (dua) Komite yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris, yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, dan 3 (tiga) Komite yang bertanggung jawab kepada Direksi, yaitu Komite Investasi, Komite Manajemen Risiko, serta Komite Pengembangan dan Pemasaran Produk. Perusahaan juga telah memenuhi kewajiban dengan memiliki Tenaga ahli baik di kantor pusat maupun  kantor cabang, Aktuaris dan Auditor Internal yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

2.  Pedoman Penerapan GCG

Dalam menerapkan GCG Perusahaan telah menyusun perangkat Pedoman GCG sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 73/POJK.05/2016, antara lain:

a) Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;

b) Piagam Internal Audit dan SOP Internal Audit;

c) Pedoman Prinsip Mengenal Nasabah;

d) Pedoman System Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing);

e) Kebijakan Penerapan System Manajemen Anti Penyuapan dan Korupsi;

f) Piagam manajemen Risiko dan Kebijakan Manajemen Risiko

Seluruh pedoman yang ada senantiasa di evaluasi dan diperbaharui agar selalu relevan dengan kondisi Perusahaan dan regulasi yang berlaku.

 

3. Kegiatan Literasi dan Inklusi

Dalam waktu 6 bulan sekali Perusahaan menyelenggarakan kegiatan literasi dan inklusi kepada masyarakat sekita, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang guna memenuhi regulasi sesuai POJK Nomor 3, tanggal 28 Februari 2023 tentang peningkatan literasi dan iklusi keungan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat.

 

4. Kegiatan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)

Setiap tahun Perusahaan menyampaikan laporan RAKB dan bersama-sama masyarakat sekitar menyelenggarakan kegiatan sosial dimaksud berupa penanaman pohon (penghijauan) dan pembersihan sekitar pantai sesuai dengan yang diamanatkan pada ketentuan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik.