ASURANSI PROPERTY

A. BUSINESS INTERRUPTION INSURANCE

Memberikan pertanggungan asuransi terhadapkerugian akibat hilangnya keuntungan yangdisebabkan oleh kecelakaan yang dijamin olehProperty All-Risks Insurance.

B. OFFICE CONTENTS INSURANCE

Memberikan pertanggungan asuransi terhadapkerusakan yang terjadi pada isi atau aset kantor.

C. MOVABLE ALL RISK INSURANCE

Produk ini memberikan ganti rugi kepada Tetanggung terhadap kerugian atau kerusakan harta benda milik Tertanggung yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi secara tidak terduga selama berada dalam lokasi Tertanggung dan / atau saat bepergian di luar tempat, di jalan dan / atau tempat lainnya di seluruh Indonesia., berdasarkan ketentuan dan persyaratan dalam Polis ini..

Objek Pertanggungan
Objek pertanggungan pada produk asuransi ini adalah harta benda yang dapat dipindahkan, seperti laptop, kamera, computer, tanki minyak/gas yang bisa berpindah dan lain-lain.

Risiko Umum yang dikecualikan

·         Kerugian atau kerusakan yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan karena perang, perang sipil, revolusi, kerusuhan, huru-hara, pemogokan dan sejenisnya.

·         Kerugian atau kerusakan yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan oleh karena risiko gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami.

·         Kerugian atau kerusakan yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan oleh karena keausan, karat, jamur, pembusukan, perubahan warna, dan kerugian dan kerusakan karena tikus dan serangga.

·         Ledakan dan radiasi nuklir.

·         Kesengajaan atau kecerobohan dari Tertanggung.

·         Kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah berlangsungnya proses atau pekerjaan serupa.

·         Kesalahan penempatan, kesalahan penyimpanan atau kehilangan yang misterius.

·         Kerugian atau kerusakan karena penipuan atau penggelapan.

·         Kerusakan peralatan elektrik atau mekanik.

 

C. TERRORISM AND SABOTAGE INSURANCE

Kami memberikan kebutuhan proteksi TERRORISM AND SABOTAGE INSURANCE yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari kerusakan fisik atas property tertanggung akibat dari tindakan terorisme dan / sabotase..

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai Terrorism and Sabotage Insurance  yang lebih tepat untuk kebutuhan anda, silahkan untuk menghubungi kami..

Risiko yang Dijamin

1.    Kerugian fisik atau kerusakan fisik yang muncul selama Periode Polis atas Properti Tertanggung yang secara langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari satu ancaman berikut ini, termasuk ke dalam Kejadian Yang Diasuransikan adalah:

o    Tindakan Terorisme.

o    Sabotase.

2.    Biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung untuk pemindahan puing Properti Tertanggung dari Lokasi Tertanggung dijelaskan di dalam Ikhtisar Pertanggungan yang disebabkan oleh satu atau lebih dari satu Kejadian Yang Diasuransikan. Biaya pemindahan

3.     

4.    Perluasan gangguan usaha (Pendapatan bersih)

5.    Penanggung akan mengganti rugi Tertanggung untuk kerugian yang sebenarnya dari Pendapatan Bersih selama Masa Ganti Rugi yang dialami oleh Tertanggung yang diakibatkan secara langsung oleh gangguan Usaha Tertanggung di Lokasi Tertanggung akibat menderita kerugian fisik atau kerusakan fisik langsung yang dicakup oleh Polis.

Perusahaan Apa Saja Yang Menggunakan Produk Ini

·         Perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas bumi

·         Perusahaan yang bergerak dibidang penyedia energy

·         Perusahaan pertambangan

·         Dan Perusahaan yang memiliki aset fisik lainnya

Risiko yang Dikecualikan

·         Kerugian atau kerusakan yang langsung ataupun tidak langsung akibat ledakan nuklir, reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau kontaminasi radioaktif,

·         Kerugian atau kerusakan yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan oleh karena perang, invasi, atau operasi seperti perang (baik dinyatakan sebagai perang atau pun tidak), tindak pertikaian oleh penguasa atau entitas pemerintah daerah, perang sipil

·         Kerugian atau kerusakan yang langsung ataupun tidak langsung disebabkan oleh karena penyitaan, pengambil-alihan, tuntutan, penahanan, pendudukan legal atau pun ilegal, embargo, karantina, atau akibat apa pun yang disebabkan oleh perintah dari otoritas publik

·         Kerugian atau kerusakan akibat elektronik termasuk namun tidak terbatas pada peretasan komputer, atau terjadinya paparan virus komputer, atau instruksi- instruksi atau kode yang merusak atau tanpa izin

·         Kerugian atau kerusakan konsekuensial, hilangnya daya guna, perlambatan atau hilangnya konsumen, hilangnya pendapatan

·         penghentian, fluktuasi, atau kurangnya pasokan listrik, gas, air, uap, pendingin, pencurahan limbah, ketersediaan telekomunikasi atau internet

·         Kerugian atau kenaikan biaya sebagai akibat dari suatu ancaman atau berita palsu.

·         Kerugian atau kerusakan akibat dari perampokan, penyusupan, perampasan, atau pencurian atau disebabkan oleh orang yang turut andil dalam tindakan tersebut

D. REFINERY AND FACILITY INSURANCE

Kami memberikan kebutuhan proteksi REFINERY AND FACILITY INSURANCE yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari kerusakan fisik atas Kilang dan Fasilitasnya akibat dari seluruh risiko yang tidak disengaja dan tiba-tiba kecuali yang dikecualikan dalam polis..

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai REFINERY AND FACILITY INSURANCE yang lebih tepat untuk kebutuhan anda, silahkan untuk menghubungi kami..

Risiko yang Dijamin

1.    Polis ini menjamin "Semua Risiko" kerugian atau kerusakan fisik yang terjadi secara langsung, tiba-tiba dan tidak disengaja, kecuali yang dikecualikan di polis. PERLUASAN JAMINAN

o    Biaya-biaya Pemadaman Kebakaran
Menjamin kerugian kepada Tertanggung untuk:

§  1. biaya bahan-bahan yang digunakan atau rusak dalam upaya pemadaman api;

§  2. semua pakaian dan barang-barang pribadi yang hilang atau rusak selama memadamkan api;

§  3. semua biaya aktual lainnya termasuk upah yang dibayarkan untuk memadamkan kebakaran atau lokalisasi api.

o    Klausula Pengecualian Rembesan dan Polusi dan Kontaminasi dan Biaya Pembuangan dan Pembersihan Puing-Puing

§  1. Menjamin rembesan dan/atau pencemaran dan/atau kontaminasi yang timbul secara langsung dari kebakaran dan/atau Ledakan

§  2. menjamin biaya-biaya pembuangan dan/atau pembersihan puing, terbatas pada:

§  a. biaya-biaya yang wajar yang dikeluarkan dalam rangka pembuangan puing dari properti yang dijamin oleh polis ini yang hancur atau rusak dari lokasi milik Tertanggung, dan/atau

§  b. biaya pembersihan di lokasi Tertanggung yang diperlukan akibat kehilangan atau kerusakan fisik,

o    Biaya Percepatan

Perusahaan Apa Saja Yang Menggunakan Produk Ini

·         Perusahaan yang bergerak dibidang minyak dan gas bumi

·         Perusahaan yang bergerak dibidang penyedia energy

Risiko yang Dikecualikan

·         setiap properti yang berada di luar pagar kompleks kilang selain yang ditetapkan dalam Properti yang Dijamin.

·         pembebasan lahan, persiapan lokasi, pembatasan dan penyisipan.

·         jalan-jalan, gerbang-gerbang dan pagar-pagar.

·         barang-barang bergerak,

·         asupan air pendingin dan struktur-struktur outlet dan saluran-saluran asupan selain peralatan dan superstruktur yang ada di atasnya.

·         penghentian, fluktuasi, atau kurangnya pasokan listrik, gas, air, uap, pendingin, pencurahan limbah, ketersediaan telekomunikasi atau internet

·         Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

E. ALL RISKS PROPERTY DAMAGE, MACHINERY BREAKDOWN & BUSINESS INTERRUPTION INSURANCE

Kami memberikan kebutuhan proteksi All Risks Property Damage, Machinery Breakdown & Business Interruption Insurance yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari kerusakan fisik atas LNG Plant dan Fasilitasnya akibat dari seluruh risiko yang tidak disengaja dan tiba-tiba kecuali yang dikecualikan dalam polis.

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai All Risks Property Damage, Machinery Breakdown & Business Interruption Insurance yang lebih tepat untuk kebutuhan anda, silahkan untuk menghubungi kami..

Risiko yang Dijamin

All Risk Property Damage, Machinery Breakdown & Business Interruption Insurance menjamin:
Bagian I: Kerusakan Properti, menjamin semua kerugian terhadap property sesuai ikhtisar atau setiap bagiannya, yang hancur atau rusak karena terjadinya kehancuran fisik yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga dan tidak disengaja atau Kerugian atau Kerusakan yang pertama kali dan seluruhnya disebabkan oleh sebab apa pun, kecuali yang dikecualikan di sini, yang timbul karena sebab apapun, setiap saat selama Periode Asuransi

Bagian II: Kerusakan Mesin, menjamin kerugian Tertanggung sehubungan dengan kerusakan fisik yang tiba-tiba, tidak terduga dan tidak disengaja terhadap Properti yang Dijamin sesuai dengan Daftar Properti yang Dijamin secara langsung dan yang secara keseluruhan diatribusikan oleh sebab apa pun, kecuali yang diatur dalam Bagian II ini, yang terjadi selama Periode Asuransi

Bagian III: Gangguan Usaha, Penanggung akan membayar kepada Tertanggung sehubungan dengan item yang ditentukan jumlah kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau interferensi tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Memorandum Spesifikasi dan Perluasan Jaminan untuk Bagian III ini.

Perusahaan Apa Saja Yang Menggunakan Produk Ini

·         Perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan

·         Perusahaan yang bergerak dibidang penyedia energy

Risiko yang Dikecualikan

Bagian 1 – Kerusakan Properti

·         kerusakan akibat pemakaian yang wajar, sifat bawaan, cacat tersembunyi, penurunan secara bertahap, karat, kelelahan logam, oksidasi, lembab, perubahan suhu atau kelembaban yang disebabkan oleh kondisi cuaca, aksi udara atau cahaya atau pemanasan atau pengeringan alami, atau korosi;

·         kegagalan, kerusakan, kegagalan fungsi, gangguan, keruntuhan atau pemutusan mesin, peralatan atau peralatan mekanis atau listrik atau elektronik apa pun, atau ledakan ketel uap atau bejana tekanan apabila tidak dikecualikan berdasarkan Bagian 2 Polis ini;

Bagian 2 - Kerusakan Mesin

·         Kerugian atau Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, pemadaman api, kilat langsung, ledakan, pesawat udara dan perangkat udara lainnya atau barang-barang yang jatuh daripadanya, runtuhnya bangunan, pencurian atau upaya apa pun;

·         pemborosan bahan, pemakaian atau keausan dari setiap bagian mesin yang disebabkan oleh atau dihasilkan dari pemakaian biasa, karat, skala ketel uap atau endapan lain, korosi atau deteriorasi karena kondisi kimia atau atmosfer atau penggarukan permukaan yang dicat atau dipoles;

Bagian 3 - Gangguan Bisnis

·         Undang-undang atau hukum lokal atau negara yang mengatur tentang konstruksi atau perbaikan bangunan atau struktur;

·         Penangguhan, berlalunya atau pembatalan setiap sewa atau lisensi, kontrak atau order;

·         Gangguan bisnis konsekuensial yang timbul dari pekerjaan selama proses konstruksi. Dalam kondisi apapun polis ini tidak akan menanggapi segala bentuk kehilangan laba yang terjadi lebih lanjut.

Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis
Suku premi atau tarif premi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.