Asuransi Pengangkutan

Pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian dan kerusakan atas barang-barang yang dipertanggungkan baik pengangkutan melalui laut, udara maupun darat sampai ke tempat tujuan.

Ketentuan yang umundigunakandalam asuransi pengangkutan :

  • Institute Cargo Clause “A” 1/1/09
    Menjaminsegalakerusakandankerugian, kecualirisiko yang dikecualikandalam polis
  • Institute Cargo Clause “B” 1/1/09
    Menjaminkerusakandankerugian yang dijamindalam ICC “C” yang juga menjamingempabumi, letusangunungberapi, sambaranpetir, barangtersapuombak, masuknya air laut/danau/sungaikedalamalatangkut, barang terjatuh kelaut selama bongkar muat
  • Institute Cargo Clause “C” 1/1/09
    Menjaminkerusakandankerugian yang menjaminKebakaranatauledakan, kapalkandas/tenggelam/terbalil, alatangkutdarattabrakan/terbalik/
    keluarrel,tabrakankapal, pembongkaranbarang di pelabuhandarurat, jettison, general average sacrifice

Risiko yang tidakdijamin :

  • kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar
  • keterlambatan, dan kehilangan keuntungan
  • Pengepakanataupembungkusyang kurang sesuai atau kurang memadaidengankondisi barang\
  • kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
  • Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar