Asuransi Pengangkutan
Pertanggungan yang memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian dan kerusakan atas barang-barang yang dipertanggungkan baik pengangkutan melalui laut, udara maupun darat sampai ke tempat tujuan.
Ketentuan yang umundigunakandalam asuransi pengangkutan :
- Institute Cargo Clause “A” 1/1/09
Menjaminsegalakerusakandankerugian, kecualirisiko yang dikecualikandalam polis - Institute Cargo Clause “B” 1/1/09
Menjaminkerusakandankerugian yang dijamindalam ICC “C” yang juga menjamingempabumi, letusangunungberapi, sambaranpetir, barangtersapuombak, masuknya air laut/danau/sungaikedalamalatangkut, barang terjatuh kelaut selama bongkar muat - Institute Cargo Clause “C” 1/1/09
Menjaminkerusakandankerugian yang menjaminKebakaranatauledakan, kapalkandas/tenggelam/terbalil, alatangkutdarattabrakan/terbalik/
keluarrel,tabrakankapal, pembongkaranbarang di pelabuhandarurat, jettison, general average sacrifice
Risiko yang tidakdijamin :
- kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar
- keterlambatan, dan kehilangan keuntungan
- Pengepakanataupembungkusyang kurang sesuai atau kurang memadaidengankondisi barang\
- kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
- Karat, Oksidasi, Perubahan warna, Kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar