Asuransi Rangka kapal

Memberikan pertanggunganasuransi terhadap kerugian dan kerusakan yang terjadi pada kapal, mesindanperlengkapannya, akibatdaribahayalautdanrisikopelayaran

Risiko yang dijamin :

§  Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lain yang dapat dilayari kapal.

§  Kebakaran dan Peledakan.

§  Pencurian yang disertai dengan kekerasan.

§  Jettison (pembuangan/pengorbanan bagian dari kapal yang dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud baik tanpa ada unsur kejahatan).

§   Pembajakan.

§  Benturan dengan kendaraan darat, dock atau perlengkapan atau instalasi pelabuhan.

§  Gempa bumi, Volcanic Eruption atau Sambaran petir.

§  Kecelakaan pada waktu kapal melakukan bongkar muat barang, memindahkan barang atau pengisian bahan bakar.

§  Kelalaian nahkoda, perwira atau anak buah kapal

§  Barratry yang dilakukan oleh Nahkoda atau awak buah kapal.

§  Kerugian atau kerusakan atas kapal yang disebabkan oleh adanya perintah dari pejabat pemerintah yang berwenang dalam rangka mencegah atau memperkecil kerugian/ bahaya polusi yang timbul akibat rusaknya kapal yang diasuransikan.

Risiko yang Dikecualikan :

1.     Perang

a.     Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau kerusuhan rakyat yang ditimbulkan oleh keadaan-keadaan tersebut diatas atau tindakan permusuhan dari pihak-pihak yang terlibat perang.

b.     Penahanan, pembeslahan, penyitaan atau pembatasan kebebasan, pengambil-alihan (tidak termasuk barratry atau pembajakan) dan akibat-akibatnya atau usaha-usaha untuk melakukan hal-hal tersebut diatas.

c.     Sisa-sisa ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya.

 

2.     Pemogokan

a.     Perbuatan para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena larangan masuk kerja, orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan buruh, huru-hara atau kerusuhan di kalangan rakyat.

b.     Teroris atau perbutan orang-orang yang bermotif politik

 

3.     Perbuatanpengrusakan (Malicious Act)

a.     Peledakan bahan-bahan yang mudah meledak

b.     Senjata-senjata perang.

Dan yang disebabkan oleh pengrusakan oleh orang-orang lain atau tindakan yang bermotif politik.

 

4.     Nuklir
Akibat senjata-senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau nuklir baik fisi maupun fusinya serta reaksi-reaksinya dan radio aktifnya.