Asuransi Rangka kapal
Memberikan pertanggunganasuransi terhadap kerugian dan kerusakan yang terjadi pada kapal, mesindanperlengkapannya, akibatdaribahayalautdanrisikopelayaran
Risiko yang dijamin :
§ Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lain yang dapat dilayari kapal.
§ Kebakaran dan Peledakan.
§ Pencurian yang disertai dengan kekerasan.
§ Jettison (pembuangan/pengorbanan bagian dari kapal yang dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud baik tanpa ada unsur kejahatan).
§ Pembajakan.
§ Benturan dengan kendaraan darat, dock atau perlengkapan atau instalasi pelabuhan.
§ Gempa bumi, Volcanic Eruption atau Sambaran petir.
§ Kecelakaan pada waktu kapal melakukan bongkar muat barang, memindahkan barang atau pengisian bahan bakar.
§ Kelalaian nahkoda, perwira atau anak buah kapal
§ Barratry yang dilakukan oleh Nahkoda atau awak buah kapal.
§ Kerugian atau kerusakan atas kapal yang disebabkan oleh adanya perintah dari pejabat pemerintah yang berwenang dalam rangka mencegah atau memperkecil kerugian/ bahaya polusi yang timbul akibat rusaknya kapal yang diasuransikan.
Risiko yang Dikecualikan :
1. Perang
a. Perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan atau kerusuhan rakyat yang ditimbulkan oleh keadaan-keadaan tersebut diatas atau tindakan permusuhan dari pihak-pihak yang terlibat perang.
b. Penahanan, pembeslahan, penyitaan atau pembatasan kebebasan, pengambil-alihan (tidak termasuk barratry atau pembajakan) dan akibat-akibatnya atau usaha-usaha untuk melakukan hal-hal tersebut diatas.
c. Sisa-sisa ranjau, torpedo, bom atau senjata perang lainnya.
a. Perbuatan para pelaku pemogokan, para pekerja yang terkena larangan masuk kerja, orang-orang yang ikut serta dalam kerusuhan buruh, huru-hara atau kerusuhan di kalangan rakyat.
b. Teroris atau perbutan orang-orang yang bermotif politik
3. Perbuatanpengrusakan (Malicious Act)
a. Peledakan bahan-bahan yang mudah meledak
b. Senjata-senjata perang.
Dan yang disebabkan oleh pengrusakan oleh orang-orang lain atau tindakan yang bermotif politik.
4. Nuklir
Akibat senjata-senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau nuklir baik fisi maupun fusinya serta reaksi-reaksinya dan radio aktifnya.