Asuransi Unit Syariah 

No Jenis Produk Informasi Produk
1 Asuransi Syariah Personal Accident Plus  Jenis asuransi kerugian yang memberikan penggantian pembayaran kepada Peserta atas risiko meninggal dunia dan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
2 Asuransi Syariah Pengangkutan Jenis asuransi kerugian yang melindungi risiko atas kerugian dan/atau kerusakan atas pengiriman barang yang diakibatkan oleh karena alat angkut mengalami kerusakan akibat kebakaran, peledakan, kandas, terbalik, tabrakan dengan benda keras, tabrakan dengan kapal pengangkut lainnya, pembongkaran, pembuangan barang, serta biaya-biaya yang bersangkutan.
3 Asuransi Syariah Peralatan Elektronik Jenis asuransi kerugian yang memberikan manfaat kepada pemegang polis atas kerusakan dan atau kerugian pada Barang Elektronik yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba atas kerusakan fisik pada harta benda yang diasuransikan yang disebabkan oleh semua risiko yang tidak dikecualikan Polis.
4 Asuransi Syariah Cash In Safe & Cash In Cashier Box Jenis asuransi kerugian yang memberikan perlindungan dan ganti rugi terhadap kemungkinan terjadinya kerugian / kehilangan uang selama dalam penyimpanan di Lemari Besi (Safe Box), khasanah, atau Kluis/ Strong Room (Cash In Safe) dan yang disimpan dalam Cashier’s Box dan berada di ruang kasir (Cash In Cashier’s Area).
5 Asuransi Syariah Cash In Transit Jenis asuransi kerugian yang memberikan perlindungan dan ganti rugi terhadap kemungkinan terjadinya kerugian / kehilangan uang yang terjadi selama dalam  pengiriman, perjalanan, dan pengangkutan. 
6 Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor

Jenis asuransi kerugian yang melindungi Kendaraan Bermotor terhadap risiko-risiko kerugian /kerusakan atas kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, Perbuatan jahat, pencurian, Kebakaran, selama kendaraan bermotor berada di atas kapal penyeberangan/Ferry. Dapat diperluas selain atas risiko tersebut diatas.

7 Asuransi Syariah Marine Hull Jenis asuransi kerugian yang melindungi kapal, mesin, katel, dan perlengkapannya terhadap risiko-risiko kecelakaan waktu bongkar muat atau memindahkan muatan atau bahan bakar letusan pada boiler, kerusakan poros engkol, atau cacat bawaan lainnya pada mesin atau kapal, kelalaian nahkoda, mualim, awak kapal, atau jurumudi dan lain-lain sesuai risiko yang dijamin di dalam Polis.
8 Asuransi Syariah Kebakaran Jenis asuransi kerugian yang memberikan perlindungan atas obyek milik Peserta meliputi risiko-risiko seperti: Fire (Kebakaran), Lightning (Sambaran Petir), Explosion (Ledakan), Impact of Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang), dan Smoke (Asap).
9 Asuransi Syariah Gempa Bumi Jenis asuransi kerugian yang memberikan perlindungan atas obyek milik Peserta yang secara langsung disebabkan oleh bahaya Gempa Bumi, Letusan Gunung Merapi, Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi, Tsunami
10 Asuransi Syariah Property All Risk Jenis asuransi kerugian yang memberikan perlindungan dan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian harta benda yang disebabkan oleh peristiwa yang tiba-tiba dan tidak terduga kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian dalam polis Property All Risk
11 Asuransi Syariah Alat Berat Jenis asuransi kerugian yang memberikan perlindungan atas kerusakan alat berat dalam sebuah proyek atau lokasi tertentu, saat alat berat tersebut digunakan (at work), sedang diam dalam lokasi proyek di seluruh Indonesia, berdasarkan ketentuan dan persyaratan dalam  Polis
12 Asuransi Syariah Barang Bergerak Jenis asuransi kerugian yang memberikan manfaat untuk mengganti kerugian Peserta terhadap kerugian atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang tercantum dalam Polis, yang disebabkan oleh semua kecelakaan yang tidak terduga dalam wilayah yang ditentukan dalam Polis
13 Asuransi Syariah Mesin dan Peralatan Kontraktor Jenis asuransi yang melindungi risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga oleh sebab apapun yang tidak dikecualikan secara khusus, sehingga memerlukan perbaikan atau penggantian terhadap objek asuransi terhadap objek asuransi yang tercantum dalam Ikhtisar, selama berada pada lokasi atau di wilayah geografis yang disebutkan